Dalam sambutannya, Azhari menyampaikan salah satu yang menjadi perhatian di dalam pergub tersebut adalah, upaya untuk mengatasi tindakan pornografi di masyarakat. Maka tugas dari gugus tugas anti pornografi ini, yaitu pertama memetakan masalah pornografi di Aceh secara baik.
Kedua, mengupayakan agar situs-situs porno dapat ditutup di semua tempat, termasuk warung-warung internet (warnet). Ketiga, operasional warnet harus dibatasi dari segi usia para pengguna maupun jam operasional, serta larangan bagi pelajar berkunjung ke warnet saat jam sekolah.
Dalam hal ini tim gugus tugas dapat melakukan razia untuk memastikan berjalannya kebijakan tersebut. Keempat, mengupayakan agar ada batasan pada handphone untuk mengakses situs-situs porno. Dan kelima, meningkatkan sosialisasi bahaya pornografi di seluruh Aceh, mulai dari sekolah hingga ke tingkat keluarga dan masyarakat.
Sementara Kepala BP3A Aceh, Dahlia MAg menyampaikan pihaknya sudah melakukan penjaringan aspirasi di kabupaten/kota terkait terkait penting tidaknya diterbitkan qanun pencegahan dan penanganan pornografi atau membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
Berdasarkan masukan dari daerah tersebut, Dahlia mengatakan pihaknya melakukan pengkajian dengan pihak gubernur, sehingga gubernur menyetujui dibentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Aceh.
“Kedua pergub ini dapat dijadikan petunjuk dalam melakukan pencegahan pornografi, dan penanganan oleh Muspida, SKPA terkait dalam mengeksekusi sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata Dahlia.(una)