Relawan TIK Aceh

Perintah Gubernur Untuk Bupati Dan Walikota Agar Warnet Di Tertibkan


KBRN, Banda Aceh: Para Bupati dan Walikota se-Aceh diminta untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait dengan penertiban cafe dan layanan internet di Aceh.
Dalam intruksi yang ditandatangani tanggal 28 Februari 2014 itu, masing-masing kepala daerah diminta memastikan dan mengevaluasi penggunaan izin cafe ataupun layanan internet yang melakukan penyimpangan izin usaha atau bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam.
Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A Djalil mengatakan, hal tersebut harus segera dilakukan mengingat semakin maraknya judi online dikalangan masyarakat dan akses situs pornografi.
Ia juga menjelaskan dalam instruksi tersebut para Bupati dan Walikota juga diminta untuk mengikutsertakan Camat beserta perangkat desa di masing-masing Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap cafe dan warung internet di daerahnya.
“jadi kita berharap kepada Bupati dan Walikota se Aceh untuk menindaklanjuti intruksi ini, kalau bisa langsung harus langsung segera menertibkan usaha-usaha cafe dan warung-warung internet yang bertentangan dengan Syariat Islam,” kata Munawar, Jumat (8/1/2015).
Ia menambahkan, diminta juga kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh, Gubernur mengintruksikan agar memblokir situs-situs yang menyediakan layanan informasi yang bertentangan dengan Syariat Islam.
“sebagai daerah yang menerapkan aturan Syariat Islam pemerintah dan seluruh masyrakat Aceh bertanggung jawab untuk menjalankan norma dan nilai-nilai Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan,” pungkasnya. (Mj/AKS)
Sumber: http://www.rri.co.id/post/berita/235490/daerah/gubernur_zaini_instruksi_bupati_dan_walikota_di_aceh_tertibkan_warnet.html
Baca Lain  RTIK Aceh dan Kemenag Kota Banda Aceh Bersinergi Perwujudan Digitalisasi Madrasah